Erbincangan Hak Kekayaan Intelektual didominasi masalah pembajakan kaset/VCD, penjiplakan karangan, peniruan merek, alih teknologi, dan sebagainya yang kecenderungannya hanya mengarah pada persoalan privat berdasarkan pemilikan hak perseorangan dan perusahaan/badan hukum. Kesertaan negara dalam menghimbau penegakan hukum pun terkesan semata melindungi kepentingan privat warganya dan melupakan satu segi penting dalam penegakan HKI yakni perlindungan asset negara itu sendi...
Simanjuntak (2005:21) pun mensitir praktik negatif lain dengan memanfaatkan momen baru otonomi daerah. Dikatakannya bahwa memasuki era otonomi daerah perebutan dan pertarungan sumberdaya memiliki dimensi baru, yaitu pertarungan untuk besarnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan pertarungan untuk pembentukan daerah-daerah administratif.