Add to Book Shelf
Flag as Inappropriate
Email this Book

Hak Kekayaan Intelektual : HKI

By Makkawaru, Zulkifli

Click here to view

Book Id: WPLBN0004451047
Format Type: PDF eBook:
File Size: 1.04 MB
Reproduction Date: 10/20/2016

Title: Hak Kekayaan Intelektual : HKI  
Author: Makkawaru, Zulkifli
Volume:
Language: Indonesian
Subject: Non Fiction, Science, Statistik
Collections: Authors Community, Reference
Historic
Publication Date:
2016
Publisher: Indonesia Prime
Member Page: Indonesia Prime

Citation

APA MLA Chicago

Makkawaru, B. Z. (2016). Hak Kekayaan Intelektual : HKI. Retrieved from http://gutenberg.cc/


Description
Erbincangan Hak Kekayaan Intelektual didominasi masalah pembajakan kaset/VCD, penjiplakan karangan, peniruan merek, alih teknologi, dan sebagainya yang kecenderungannya hanya mengarah pada persoalan privat berdasarkan pemilikan hak perseorangan dan perusahaan/badan hukum. Kesertaan negara dalam menghimbau penegakan hukum pun terkesan semata melindungi kepentingan privat warganya dan melupakan satu segi penting dalam penegakan HKI yakni perlindungan asset negara itu sendiri. Perlindungan mana dalam konteks otonomi daerah dapat berarti perlindungan asset daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah. Fakta terbengkalainya data historis kekayaan budaya yang memicu terjadinya beberapa kali klaim atas occupasi negara lain atas lagu, tarian, teknologi sederhana membuktikan hal itu. Lagu “Rasa Sayange”, Reog Ponorogo, menyusul lagi Tari pendet. Belum lagi jika kita mundur jauh sebelumnya dengan kasus tempe, batik, perahu pinisi. Ketertautan konsepsi pengembangan dan maksimalisasi asset daerah dengan kemajuan daerah itu sendiri dalam mengemban otonomi yang ada padanya, perlu mendapat perhatian semua pihak sehingga terjadi proses demokratisasi di bidang penyelenggaraan negara (daerah otonom). Idealita yang dibutuhkan adalah daerah otonom mengembangkan semaksimal mungkin kemampuannya dalam mencari sumber-sumber pendapatan daerahnya untuk kesejahteraan rakyatnya dengan pola yang berkualitas, tidak jor-joran dalam penentuan sumber pendapatan, kraetif mencitakan sumber baru dan kreatif menggali sumber terpendam. Di sisi lain asset budaya yang secara privat berada di tangan warganya dan secara publik (daerah) terpotensi di wilayahnya dikembangkan sedemikian rupa sehingga dapat mendatangkan pendapatan daerah serta meningkatkan harkat daerahnya.

Summary
Terdapat pemahaman yang berbeda-beda mengenai status hak cipta budaya baik dari substansi hak maupun dari apresiasi terhadap kasus yang mengancam klaim asing atas hak cipta budaya Indonesia Para responden dan informan setuju bahwa klaim asing harus dituntaskan melalui kegiatan pelestarian dan dokumentasi Para responden dan informan setuju jika hak cita budaya itu adalah benda perdagangan yang memiliki nilai jual sehinga perlu diupayakan pemberdayaannnya.

Excerpt
Simanjuntak (2005:21) pun mensitir praktik negatif lain dengan memanfaatkan momen baru otonomi daerah. Dikatakannya bahwa memasuki era otonomi daerah perebutan dan pertarungan sumberdaya memiliki dimensi baru, yaitu pertarungan untuk besarnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan pertarungan untuk pembentukan daerah-daerah administratif.

Table of Contents
Daftar Isi Kata Pengantar iv Daftar Isi vi BAB I PENDAHULUAN 1 A. Aset Daerah dalam Konteks Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual 1 B. Daerah Otonom dan Aset Intelektual 2 C. Konsepsi HKI 10 BAB II ASPEK KOMERSIALISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM LISENSI 19 A. Pengantar 19 B. Lingkup Hak Kekayaan Intelektual 25 C. Tentang Lisensi 28 D. Persfektif Ekonomi HKI 34 E. Penutup 38 BAB I II PENYELESAIAN KONPLIK MELALUI PELIBATAB TOKOH MASYARAKAT 42 A. Sumber Inspirasi 46 B. Metode 47 C. Karya Utama 50 D. Ulasan Karya 51 E. Dampak dan Manfaat Kegiatan 60 F. Penghargaan 62 BAB I V PENERAPAN METODE PARTISIPATIF DAN KONTINUITAS PESAN DALAM PENYULUHAN HUKUM 65 A. Analisis Situasi 67 B. Permasalhan Mitra Kerja Lokal 77 C. Tujuan dan Manfaat 79 D. Solusi yang Ditawarkan 81 E. Pelaksanaan Kegiatan 89 F. Hasil Kegiatan 102 H. Kesimpulan yang Diambil 106 BAB V PERLINDUNGAN PATEN DAN KEWAJIBAN ALIH TEKNOLOGI 109 A. Paten dan Perkembangan Teknologi 112 B. Kondisi Paten di Indonesia 119 C. Alih Teknologi 120 C. Penutup 125 BAB VI DILEMA MONOPOLI DAN FUNGSI SOSIAL DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 129 A. Anti Monopoli dan Persaingan Sehat 130 B. Pengecualian Monopoli 134 C. Fungsi Sosial HKI 137 D. Penutup 144 BAB VII MENJAGA ASET BANGSA MELALUI PERLINDUNGAN HUKUM KARYA CIPTA BUDAYA 148 A. Hak Kekayaan Atas Karya Intelektual 154 B. Hasil yang Dicapai 172 C. Kesimpulan dan Saran 189 Daftar Pustaka 191

 
 



Copyright © World Library Foundation. All rights reserved. eBooks from Project Gutenberg are sponsored by the World Library Foundation,
a 501c(4) Member's Support Non-Profit Organization, and is NOT affiliated with any governmental agency or department.